Hukum Investasi Properti dalam Islam

gomuslim.co.id – Investasi merupakan satu aktivitas dalam ekonomi yang sering kita dengar, lihat, atau mungkin dialami. Semakin banyak orang berinvestasi demi kelangsungan hidup di masa depan. Ini berbanding lurus dengan pemahaman tentang investasi yang juga meningkat.

Seperti dalam pembahasan sebelumnya, investasi merupakan istilah yang berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Dalam Islam, investasi berkaitan dengan sistem ekonomi dan keuangan syariah. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan investasi. Ini agar sumber daya (harta) yang ada tidak hanya disimpan, tetapi juga harus diproduktifkan, sehingga bisa memberikan manfaat kepada umat.

Salah satu jenis investasi yang cukup terkenal di kalangan investor selain investasi saham adalah investasi properti. Namun bagaimanakah dalam pandangan atau hukum Islam mengenai investasi properti ini?

Seperti yang kita tahu, di Indonesia sebagai negara berkembang, pembangunan properti merupakan salah satu sektor yang sedang giat dilaksanakan agar dikemudian hari dapat dimanfaatkan untuk melakukan atau menggerakan roda perekonomian.

Di beberapa wilayah atau kota di Indonesia, pembangunan properti dalam berbagai bentuk misalnya rumah, rumah sakit, perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, dan lain-lain banyak dilakukan. Pembangunan properti ini banyak disosialisasikan dan berusaha merekrut banyak pemilik modal besar untuk menanamkan dananya di investasi ini.

Berkembangnya gaya hidup, kebutuhan, dan keinginan masyarakat kini dapat difasilitasi oleh properti. Tidak sedikit pemilik modal besar yang tergiur untuk menggandakan dananya lewat investasi properti. Karena selain nilainya yang terus naik, aset properti bisa menjadi sumber pemasukan tambahan.

Investasi di bidang properti merupakan investasi yang diperbolehkan dalam Islam. Tentu saja diatur dalam sistem keuangan syariah.  Namun, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian bagi umat Islam yang akan menjalankan investasi bidang properti ini:

1. Investasi Properti Terhindar dari Riba

Syarat pertama ketika akan menjalankan investasi bidang properti ini tentu harus terhindar dari praktik riba di dalamnya. Seperti kita ketahui, riba atau sistem bunga adalah hal yang dilarang dalam syariat agama Islam.

Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh atau membesar. Adapun dalam istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam.

Riba jelas bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Maka, investasi dalam properti yang menerapkan sistem bunga atau praktik riba tentu jelas tidak diperbolehkan.

2. Tidak Ada Unsur Gharar

Syarat kedua, investasi properti yang dijalankan tidak mengandung unsur gharar atau penipuan/ketidakpastian di dalamnya. Semua yang terlibat dalam investasi haruslah mendapatkan hak sesuai dengan mengedepankan prinsip adil. Tidak ada satu pihak mana pun yang dirugikan apalagi penipuan. Jika investasi properti bebas dari gharar, maka tentu dibolehkan.

Gharar atau taghrir berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Garar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut.

Rasulullah melarang jual beli gharar sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa, “Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli gharar” (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar no. 1513).

3. Zalim

Syarat ketiga, investasi properti harus terhindar dari kezaliman yang sudah jelas dilarang dalam Islam. Zalim di sini bisa berbagai macam, mulai dari Najsy, Al-Ghisy, Ihktikar, Tas’ir, merampas hak cipta, Tathfiif, memaksa pihak lain, menyembunyikan aib, dan lainnya yang merugikan satu pihak.

Najsy merupakan jual beli yang mempengaruhi seseorang, atau juga menjual dengan harga yang dinaikkan oleh seseorang yang tidak ingin membelinya yang dengan cara menawarkan barang tersebut dengan harga yang tinggi. Tujuannya hanya untuk membuat orang tertarik untuk membeli barang tersebut agar seseorang itu membeli, atau ada juga yang bertujuan agar penjual untung atau bahkan hanya bermain-main.

Sementara, Al-Ghisy adalah suatu cara menyembunyikan barang yang cacat atau menampilkan barang yang bagus terus menyelipkan di sela-sela barangnya yang jelek. Al-ghisy melakukan kecurangan yang disengaja yang akan menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Adapun ihktikar adalah penimbunan suatu barang. Jika berinvestasi properti itu menimbun barang yang merupakan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat di Indonesia, maka jelas ini dilarang.

Banyak orang membeli properti, baik berupa tanah, rumah, apartemen, dan lain sebagainya untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga di masa depan.  Baik menimbun barang kebutuhan pokok maupun berspekulasi adalah sama-sama dua hal yang dilarang dalam ajaran agama Islam.

Kembali pada niat, jika membeli tanah, rumah, dan lain sebagainya hanya untuk dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan agar di kemudian hari bisa mendapatkan banyak keuntungan dari kenaikan harga properti, maka berinvestasi properti jatuhnya bisa haram.

Namun jika membeli rumah atau tanah untuk dimanfaatkan secara maksimal sebagai salah satu sumber penghasilan pribadi sembari berbagi manfaat dengan orang lain maka jatuhnya bisa halal membawa keberkahan. Niatkan dalam hati untuk membantuk pemenuhan kebutuhan orang lain dalam hal tempat tinggal dengan menyewakan rumah kontrakan.

Dengan demikian, hukum investasi properti dalam Islam dibolehkan asalkan sesuai dengan syariat Islam. Tentu saja tiga syarat di atas terpenuhi yakni investasi properti terhindar dari riba, gharar dan zalim.

 

Sumber : https://www.gomuslim.co.id/read/investasi_syariah/2019/09/29/14944/-p-hukum-investasi-properti-dalam-islam-p-.html